JURNAL SOREANG-Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mendorong pemerintah mencegah terjadinya pemahaman keliru di kalangan masyarakat terkait pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum.
Dia menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap yang utama dilakukan sebelum vaksinasi Covid-19.
"Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua," tegas Puan, dikutip dari dpr.go.id pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses ke Tempat Umum, Puan Maharani: Itu Keputusan Problematis
Puan mengatakan, pemahaman masyarakat yang benar terkait prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19.
"Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19, tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali," ucap mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini.
Puan mengemukakan berdasarkan sejumlah riset, orang yang sudah divaksinasi tanpa melakukan prokes belum benar-benar terbebas dari Covid-19.
Baca Juga: 'Presiden' Minta Tentara Turunkan Baliho Puan Maharani, Sujiwo Tejo: Berikan Ke Tukang Soto
"Jadi masyarakat yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes," tegas perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini.