DPR RI Nilai Pengangkatan Emir Moies Jadi Komisaris BUMN Langgar 'AKHLAK' Kementerian BUMN

- 10 Agustus 2021, 16:22 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin./dpr.go.id/
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin./dpr.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Banyak pihak mempertanyakan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir atas pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Sebagai informasi, Izedrik Emir Moeis merupakan mantan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. 

Dan kini, dia menjabat sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), melalui Keputusan Menteri BUMN.

Baca Juga: Polemik Emir Moeis yang Pernah Ditahan Jadi Komisaris BUMN, DPR RI: Menteri Erick Thohir Harus Tanggung Jawab

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin mengatakan bahwa penunjukkan Emir Moeis dinilai melanggar komitmen BUMN yang telah dibuat dan disepakati.

Amin mengingatkan, penunjukan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan BUMN harus mengacu pada core value yang dibuat Kementerian BUMN sendiri.

Komitmen yang dimaksud yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif atau biasa disingkat AKHLAK.

"Penunjukan Direksi atau Komisaris BUMN seharusnya mengacu kepada core value yang dibuat oleh Kementerian BUMN, yaitu AKHLAK. Kalau menurut saya, itu pelanggaran terhadap AKHLAK dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," terang Amin, dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Polemik Emir Moeis yang Pernah Ditahan Jadi Komisaris BUMN, DPR RI: Menteri Erick Thohir Harus Tanggung Jawab

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x