Terkait Anggota BPK, Ketua DPR Puan Maharani Dilaporkan LSM Anti Korupsi MAKI

- 9 Agustus 2021, 15:05 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Jurnal Soreang/Ghulam Halim/Dok.DPR RI

JURNAL SOREANG - Ketua DPR Puan Maharani resmi digugat atas dugaan tindakannya yang bisa merugikan warga negara.

LSM anti korupsi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI memperkarakan Puan Maharani terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, gugatan terhadap Puan Maharani akan didaftarkan hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Baliho Anak Megawati, Puan Maharani di Blitar Dicoreti 'Open BO' oleh Piihak Tak Bertanggungjawab

Gugatan terhadap Puan Maharani rencananya akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan sejumlah bukti dan surat dari Ketua DPR RI,

Meski gugatan terhadap Puan masih banyak dipertanyakan, MAKI tetap akan memperkarakan putri Ketua Umum PDIP Megawati itu dengan berpegangan pada pendapat para ahli.

Bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), MAKI mengajukan gugatan yang disebut telah memenuhi persyaratan dengan akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

MAKI menggugat Puan lantaran sebagai masyarakat, merasa dirugikan apabila anggota BPK terpilih tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Mengaku Belum Diperintahkan Megawati Pasang Baliho Puan Maharani

Meski gugatannya dipermasalahkan, Boyamin selaku Ketua MAKI justru semakin percaya diri. Sebab, gugatan pada ketua DPR akan menjadi magnet perhatian masyarakat.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x