JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan EO sebagai tersangka terkait kasus memberikan vaksin kosong kepada salah seorang penerima vaksin berinisial BLP.
Terkait hal ini, tersangka EO mengakui lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai vaksinator.
"Saya meminta maaf atas kelalaiannya saat menjadi vaksinator. Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orangtua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," ungkap EO dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Selasa 10 Agustus 2021.
EO juga menegaskan, dirinya akan mengikuti segala proses hukum dengan baik.
Terkait kasus ini, pihaknya akan mengikuti segala proses hukum yang akan dijalani kedepan.
"Saya mohon maaf, sebab hari itu saya lalai dan telah memvaksin 599 orang," terangnya.
"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, EO yang merupakan perawat di salah satu klinik dan juga tenaga vaksinator telah ditetapkan sebagai tersangka.