JURNAL SOREANG-Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di sejumlah wilayah.
Kebijakan PPKM tersebut mulai diterapkan pemerintah, terhitung sejak 21 hingga 25 Juli 2021.
Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK selama PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Terkait Puluhan Ribu PNS/ASN Fiktif Terima Gaji dan Pensiun, Menpan RB Tjahjo Kumolo Angkat Bicara
"Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM," ungkap MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo dikutip dari PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.
Tjahjo menjelaskan, PNS di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Menurut ia, hal itu telah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya.
"Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100 persen WFH," tegasnya.
Tjhajo menambahkan, sementara itu, terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Tak Ada Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN, Tjahjo Kumolo: Pegawai ASN Harus Jadi Contoh