MenPANRB Terbitkan Surat, Mulai 1 Juli ASN Wajib Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

- 16 Juni 2021, 14:18 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo  beri imbauan ASN untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan baca teks Pancasila.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beri imbauan ASN untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan baca teks Pancasila. /Foto : Dokumen KemenPAN RB

JURNAL SOREANG- Mulai 1 Juli 2021 mendatang, Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila diimbau untuk diputar dan dibacakan oleh seluruh instansi negara mulai dari pusat hingga daerah.

Surat imbauan tersebut diterbitkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Di dalam surat imbauan itu, instansi pemerintah diimbau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, pembacaan naskah Pancasila dilakukan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Yuk, Intip Peluang Beasiswa di Jepang Bagi ASN, Ini Cara Dapatnya

Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Juni 2021.

Tjahjo menuturkan, kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Pada saat kegiatan ini berlangsung kata Tjahjo, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x