Polisi Tindak Tegas Perusahaan Non Esensial yang Paksa Pegawai Kerja Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Di hari ketiga ini pelaksanaannya, kepolisian menemukan sejumlah perusahaan non esensial dan kritikal meminta karyawan untuk tetap masuk kerja.

"Kami temukan juga masih ada beberapa perusahaan yang masih menyuruh karyawannya untuk masuk kerja. Padahal perusahaan tersebut non-esensial," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Menanggapi Ditutupnya Masjid Selama PPKM, Ustaz Adi Hidayat: Ya Allah Saya Salah Apa?

Yusri menegaskan, jika hal tersebut terjadi, segera laporkan ke Satgas apabila masih menemukan perusahaan non esensial yang dipaksa pemiliknya atau pimpinannya untuk bekerja.

"Padahal itu tidak boleh lagi. Ini yang akhirnya mengakibatkan banyak penumpukan seperti tadi pagi," tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan patroli untuk memonitor perusahaan non esensial yang tetap memaksa karyawannya untuk bekerja.

Jika hal tersebut ditemukan dilapangan, pihaknya pun tak segan untuk menindak dengan tegas perusahaan sesuai dengan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit.

Baca Juga: Viral! 5 Pemuda Tolak Penutupan Masjid Selama PPKM dan Menyatakan Perang Kepada Pemerintah

Tim Gakkum kata Yusri, akan terus melakukan patroli, akan memonitor langsung dan jika menemukan perusahaan non esensial yang masih memaksa kerja akan kita tindak dan kita sidik

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x