JURNAL SOREANG – Untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran. Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta pegawai ASN harus jadi contoh bagi keluarga serta masyarakat sekitar.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021.
Adapun hal inti dari surat edaran ini ialah, ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.
“Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam SE.
Kendati demikian, dalam SE terdapat beberapa pengecualian. ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei 2021, Menhub Budi Karya Sumadi: Bapak-Ibu di Rumah Saja
Baca Juga: Ini Sejumlah Ruas Jalan Dari Lampung Hingga Bali Yang Akan Ditutup Saat Mudik Lebaran
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Tjahjo menegaskan, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal. Empat hal tersebut adalah: