Dalam Inmendagri tersebut diatur untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal 25 persen.
"Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," imbuh Tjahjo kumolo. ***