Terkait Arahan Bupati Non Aktif, dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang, KPK Periksa ASN Setda KBB

- 24 Juni 2021, 20:11 WIB
Bupati Non Aktif KBB, Aa Umbara dan Anaknya Andri Wibawa saat berada di Gedung KPK./Antara/
Bupati Non Aktif KBB, Aa Umbara dan Anaknya Andri Wibawa saat berada di Gedung KPK./Antara/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dari pihak aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mereka (saksi) diperiksa terkait arahan Bupati nonaktif KBB, Aa Umbara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang.

Para saksi yang hadir di antaranya Heru Budi Purnomo, Hendra Trismayadi, Wahyudiguna, Ade Sudiana, Imam Santoso Mulyo, Asep Dendih, Dewi Muniarti, Mulyana, Wishnu Pramulyo Ady, Tuti Heriyati, dan David Oot.

Baca Juga: 657 Balita di Pemkab Bekasi Dikabarkan Postif Covid-19, Bupati: Penyebaran Diduga dari Klaster Keluarga

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan arahan khusus dari tersangka AUM (Aa Umbara) untuk pengerjaan berbagai proyek di Pemkab Bandung Barat," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Juni 2021.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Keduanya terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat Tahun 2020.

Baca Juga: IRMA Jabar Terima Penghargaan YouTube, Dakwah Digital IRMA Patahkan Mitos

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x