JURNAL SOREANG - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021.
Namun jika kasus harian dan Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit terus menurun seperti saat ini, maka mulai 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pelonggaran dan membuka sejumlah sektor usaha non esensial secara bertahap.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato resminya, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 petang.
Baca Juga: Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Pemkot Bandung Perpanjang PPKM Darurat Dua Kebijakan Baru Difokuskan
Jokowi mengatakan, PPKM Darurat adalah kebijakan yang tak bisa dihindari dan harus diambil oleh pemerintah meskipun sangat berat.
"PPKM Darurat diberlakukan untuk mencegah penularan dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit agar RS tidak lumpuh dan pasien penyakit lain bisa diobati dan tak terancam nyawanya," tutur Jokowi.
Jokowi melansir, pemberlakukan PPKM Darurat sejauh ini sudah terlihat dampaknya terhadap data kasus dan BOR RS yang mengalami penurunan.
"Pemerintah selalu memantau dinamika di lapangan dan mendengarkan suara masyarakat terdampak PPKM," kata Jokowi.