Resmi, Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, 26 Juli 2021 Dibuka Bertahap

- 20 Juli 2021, 20:02 WIB
Presiden Jokowi resmi mengumumkan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, 26 Juli Dibuka Bertahap Jika Kasus terus menurun
Presiden Jokowi resmi mengumumkan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, 26 Juli Dibuka Bertahap Jika Kasus terus menurun /Sekretariat Presiden

Oleh karena itu jika tren terus menurun, kata Jokowi, maka pada 26 Juli 2021 mendatang, pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan bula sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan prokes yang ketat," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha Masa PPKM Darurat, Begini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bandung

Sedangkan untuk pasar tradisional non sembako, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen dan penerapan prokes ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda di daerah masing-masing.

Selain itu, usaha sektor non esensial lain seperti pedagang kaki lima, kelontong, tukang cukur rambut, agen/outlet voucher, laundry, pedagan asongan, bengkel kecil, jasa cuci mobil, dan usaha lain sejenis, diizinkan buka dengan prokes sampai pukul 21.00 WIB.

Pengaturan prokes untuk usaha-usaha tersebtu, juga dilakukan oleh pemda setempat.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Buka Hasil Evaluasi PPKM Darurat, Puan Maharani: Masyarakat Harus Tahu

"Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka, diizinkan dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan utk pengunjung 30 menit," ujar Jokowi.

Sementara terkait kegiatan lain sektor esensial dan kritikal di pemerintah dan swasta, akan dijelaskan secara terpisah.

Terakhir, Jokowi berharap semua masyarakat dan elemen terkait, bisa bekerjasama dan bahu membahu, melaksanakan sisa waktu PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah