Viral, Oknum PJLP Dishub DKI Jakarta Nongkrong di Warkop Senayan Saat PPKM Darurat, Ini Sanksinya

- 10 Juli 2021, 12:04 WIB
Apel pemberhentian delapan oknum PJLP Dishub DKI Jakarta./infopublik.id/
Apel pemberhentian delapan oknum PJLP Dishub DKI Jakarta./infopublik.id/ /

"Karena itulah, ini bukan sekadar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patuh untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan," ucap Gubernur Anies, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Ia mengingatkan, apabila petugas melakukan pelanggaran atau bertindak tidak patut, sementara mereka membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan.

Baca Juga: Masa PPKM Darurat, Angka Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Kemenhub: Wilayah Aglomerasi Harus Diperketat

"Justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tegas Gubernur Anies.

Sementara itu, Kadishub DKI Syafrin Liputo menambahkan bahwa pelanggaran yang dilaksanakan oleh delapan oknum anggota PJLP Dishub DKI telah sangat bertentangan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat Covid-19.

"Kita pahami bahwa Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan pandemi ini, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Gubernur. Dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran akan dilakukan pengawasan dan penindakan secara ketat," ujar Syafrin Liputo.

Baca Juga: 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Naik Status PPKM Darurat atas 4 Parameter

Ia juga menegaskan bahwa seluruh elemen Dishub DKI Jakarta wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam Kepgub 875 tersebut.

Dengan adanya peristiwa ini, Syafrin Liputo berharap seluruh jajarannya memperketat kedisliplinan hingga ke depannya tidak ada lagi yang diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja seperti yang telah berlangsung.

"Dan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan Gubernur yang ada, maka kepada jajaran Dishub akan segera ditindak tergantung pelanggaran yang mereka lakukan. Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas agar selalu taat akan regulasi yang ada," imbuh Syafrin Liputo. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah