PPKM Darurat, Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Menag Ajak Masyarakat Beribadah di Rumah

- 9 Juli 2021, 19:40 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh warga untuk beribadah di rumah saat PPKM Darurat diberlakukan.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh warga untuk beribadah di rumah saat PPKM Darurat diberlakukan. /Jurnal Soreang/kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Zona Oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara dan kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Oleh karenanya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam menjalankan ibadah.

"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," ucap Menag, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id yang diunggah pada Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Delapan Anggota Dishub DKI Jakarta Dipecat

Diketahui, angka kasus positif Covid-19 terus  meningkat tajam. Kondisi ini menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisir potensi penularan.

Khusus bagi umat Islam, Menag mengatakan, walaupun masjid ditutup dan semua kegiatan peribadatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan, namun adzan tetap dapat dikumandangkan sebagai penanda waktu masuk shalat.

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan adzan sebagai penanda waktu masuk shalat," jelas Menag.

Ia berharap, masyarakat yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat dapat menjalankan aktivitas peribadatan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Langgar Prokes PPKM Darurat, 3 Pabrik di Pameungpeuk Kabupaten Bandung Kena Pasal Tipiring dan Sidang di PNBB

"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x