JURNAL SOREANG-Delapan oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kedapatan berkumpul, makan, dan minum di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Juli 2021.
Jelas, kegiatan tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini tengah diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.
Menanggapi pelanggaran ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan penindakan tegas kepada delapan oknum PJLP Dishub DKI tersebut.
Baca Juga: Viral! Satpol PP Minta Tambal Ban Kerja Online Saat PPKM Darurat, Warganet: Nambalnya Pake Zoom
Terhadap delapan oknum PJLP, dikenakan sanksi pemberhentian karena telah melakukan kategori pelanggaran berat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pemberhentian dilakukan per 9 Juli 2021 melalui apel yang dipimpin oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo, serta dihadiri oleh Gubernur Anies Baswedan dan Sekda DKI Marullah Matali beserta jajaran di halaman Balaikota DKI.
Gubernur Anies mengatakan, kedelapan oknum tersebut sangat tidak diharapkan untuk melakukan pelanggaran, khususnya saat menjalankan PPKM Darurat.
Siapa pun yang berseragam dan menjalankan tugas negara, tambah Gubernur Anies, harus memberikan contoh baik saat bertugas. Oleh karena itu, langkah pendisiplinan tersebut dinilainya sangat penting.