JURNAL SOREANG - Puluhan ribu pelanggar yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan telah ditindak tegas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), sejak awal ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Jawa Barat.
Tindakan yang diberikan mulai dari teguran lisan sampai sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari pelanggar mencapai Rp69 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol. Erdy A Chaniago mengatakan, Polda Jawa Barat sudah melakukan Operasi Yustisi secara masif sejak 3 Juli 2021.
Baca Juga: Ditutup Selama PPKM Darurat, Berikut Daftar Jalan di Kota Bandung yang Tak Bisa Dilewati
"Kalau diakumulasi jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan, sudah sebanyak 10.484 kegiatan," jelas Kabid Humas Polda Jabar, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Jumat, 9 Juli 2021.
Ia membeberkan, sebanyak 44 ribu pelanggar dikenai sanksi teguran lisan, lebih dari 6 ribu pelanggar dikenai sanksi tertulis, dan 903 pelanggar dijerat tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara itu, lanjut Kabid Humas, lebih dari 60 tempat usaha kedapatan membandel dalam pelaksanaan PPKM Darurat dengan melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
"Penindakan dan sanksi tegas sengaja diberikan untuk meningkatnya kedisiplinan warga selama pandemi Covid-19," ucap Kabid Humas.