Bongkar Sabu 1,192 Ton di Empat Lokasi, Dua WNA Dibekuk, Polri Selamatkan 5,6 Juta Warga dari Bahaya Narkoba

- 15 Juni 2021, 07:45 WIB
Dua Warga Negara Asing yang dibekuk Kepolisian kasus narkotika jenis sabu.
Dua Warga Negara Asing yang dibekuk Kepolisian kasus narkotika jenis sabu. /Yusup Supriatna/Tangkapan layar PMJ News

"Ketujuhnya dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati," imbuh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x