"Ketujuhnya dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati," imbuh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.***