JURNAL SOREANG - Satuan narkoba (Sarnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial ST dan AFW usai didapati berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu jaringan lapas di Jakarta.
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi pun turut mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MI, US, dan DH.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, mulanya polisi mengamankan ST lalu menangkap istrinya yakni AFW.
Baca Juga: Benarkah Jodoh Bisa Ditentukan oleh Golongan Darah?
Selanjutnya kata Ulung, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya. Total, barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam pengungkapan itu sebanyak 1.937,95 gram sabu.
"Kita mengungkap sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilo (sabu). Kemudian kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram," ungkap Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dikutip dari postingan instagram @polrestabesbandung yang diunggah, Kamis 3 Juni 2021.
Ulung menyebutkan, ketika mengamankan AFW, petugas menemukan barang bukti sabu didapat dari pelaku yang diletakkan di dalam microwave.
Adapun dari pemeriksaan kepada para pelaku tambah Ulung, barang bukti sabu itu diperoleh dari RN alias Iki yang berada di sebuah lapas di Jakarta.
Baca Juga: 14 Daftar Artis Korea yang Lahir di Bulan Juni, Berikut Ulasan dan Profil Singkatnya,
"Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini (microwave) baru ketahuan. Memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut," tutur Ulung.