JURNAL SOREANG - Sebanyak 7 orang tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pengedar narkoba dibekuk aparat kepolisian.
Para tersangka dibekuk petugas, saat hendak mengedarkan narkoba di kawasan wisata puncak.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa ganja, sabu dan pil hexymer.
Baca Juga: Tegas! Ini Sanksinya Jika Petugas Lapas Terlibat Narkoba
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, para pelaku adalah pemain lama dan residivis dengan kasus yang sama.
Bahkan dari tujuh pelaku ini kata Kapolres, ada di antaranya merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas asal Lampung.
"Kami secara intensif memeriksa ketujuh tersangka ini. Ada di antara mereka merupakan pemain lama dan jaringan pengendalian dari dalam lapas," ungkap Kapolres dikutip dari PMJ News, Rabu 9 Juni 2021.
Kapolres menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut berinisial FR, GG, HH, ES, WI, RWG dan NNG.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar.