Buntut Kasus RS Ummi Bogor, Menantu Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU

- 3 Juni 2021, 14:01 WIB
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas kini dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas kini dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara. /Jurnal Soreang/Ghulam Halim/Twitter/@Soebandilr

JURNAL SOREANG – Buntut dari kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, menantu dari Habib Rizieq yaitu Hanif Alatas dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama dua tahun, karena Hanif Alatas dinilai terbukti ikut serta menyebarkan berita bohong bersama Habib Rizieq Shihab.

Dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA, JPU meyakini Hanif Alatas melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Hal tersebut juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.

Baca Juga: Terbukti Berbohong, Habib Rizieq Dituntut Selama 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan Hanif Alatas. JPU menilai, Hanif tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19.

Selain membaca hal-hal yang memberatkan, JPU juga meringankan masa hukuman atau tuntutan terhadap Hanif.

Keringanan yang dimaksud oleh JPU adalah, Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Baca Juga: Azka Corbuzier Alami Transformasi Tubuh yang Luar Biasa, Digenjot Habis-habisan Oleh Deddy Corbuzier

Diketahui sebeumnya, Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x