JURNAL SOREANG - Demi menghindari penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah telah resmi melarang adanya aktivitas mudik tahun ini.
Namun demikian, layaknya aturan tahun lalu, mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan pemerintah.
Artinya mudik yang diperbolehkan adalah mudik lokal yang berada di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebagai informasi, istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Adapun pemerintah sudah menyiapkan aturan dan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal.
Selain ketentuan mudik lokal yang diatur dalam aturan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ada juga Undang-undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.