JURNAL SOREANG - Dikhawatirkan adanya peningkatan e kasus penularan Covid-19 selama bulan Ramadhan 2021 membuat pemerintah pusat khususnya Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas.
Melalui Surat Edaran Medagri nomor 800/2784/SJ yang diterbitkan pada Selasa 4 Mei 2021, Tito Karnavian menegaskan pelarangan kegiatan buka puasa bersama dengan peserta lebih dari 10 orang selama bulan Ramadhan 1442 H hingga Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
“Perlu Dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” kata Tito Karnavian dalam surat edarannya.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan dua poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, pelarangan kegiatan buka puasa bersama.
Baca Juga: Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Masih Beroperasi Saat Larangan Mudik, Catat Syarat dan Rutenya
“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” bunyi poin pertama dalam surat edaran Mendagri.
Kemudian yang kedua, menginstruksikan seluruh pejabat daerah untuk tidak melakukan kegiatan open house atau halal bihalal.
"Poin kedua menginstruksikan kepada seluruh pejabat.ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal hihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” sambungnya.
Baca Juga: ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Menteri PANRB: Tindak Tegas Bagi yang Melanggar