JURNAL SOREANG - Polemik mudik memasuki babak baru. Terkait kebijakan masyarakat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi diizinkan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara tegas melarang hal tersebut.
Sebelumnya Satgas sudah mengeluarkan peraturan yang pada prinsipnya melarang mudik pada 6-17 Mei 2021, diharapkan mudik lokal juga tidak akan terjadi.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerangkan, hal itu disebabkan pergerakan penduduk antarwilayah berpotensi membuat penyebaran virus Covid-19 menjadi semakin meluas.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Vokalis Deadsquad Ditangkap Polisi
Untuk diketahui, wilayah di Indonesia terdapat 8 wilayah aglomerasi, yakni Mebidangro yang mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Kemudian Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Gerbangkertosusila, dan Maminasata (Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros).
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri). Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," tegas Doni, dikutip dari PMJ News yang diunggah pada Minggu, 2 Mei 2021.
Sikap tegas ini diperlihatkan Satgas sebagai tanggapan atas fenomena banyaknya masyarakat yang tetap ingin mudik walaupun dibayang-bayangi resiko penyebaran Covid-19.