Lalu Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dari aturan-aturan tersebut, 8 daerah telah ditentukan untuk memperbolehkan adanya aktivitas mudik lokal.
Bagi anda yang berencana mudik ke kampung halaman, simak 8 wilayah yang masih perbolehkan adanya aktivitas mudik lokal tahun 2021 berikut ini :
Baca Juga: Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2021, Vidia Jawa Tengah Tersenggol Konser Top 42 Grup 6 Putih
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
3. Bandung Raya.
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
5. Jogja Raya.
6. Solo Raya.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***