ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Menteri PANRB: Tindak Tegas Bagi yang Melanggar

- 4 Mei 2021, 15:54 WIB
Menpan RB Tjahjo  Kumolo meminta ASN dan TNi/Polri menunjukkan teladan baik dengan tidak mudik dan kalau melanggar harus ditindak.
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta ASN dan TNi/Polri menunjukkan teladan baik dengan tidak mudik dan kalau melanggar harus ditindak. /Instagram/@sekjenkemendagri

JURNAL SOREANG-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," ucap Menteri PANRB, dikutip dari laman setkab.go.id pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Doni Monardo: Kebijakan Larangan Mudik Merupakan Narasi Tunggal dari Presiden Joko Widodo

Ia meminta para ASN untuk mengajak masyarakat di lingkungannya bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah ini.Bukan tanpa sebab, selama ini peningkatan potensi penularan Covid-19 terjadi selama masa libur panjang.

Menteri PANRB menuturkan, .enahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara."Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," lanjutnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Jangan Nekat! Satgas Covid-19 Tegas Nyatakan Mudik Lokal Juga Dilarang

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x