Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Masih Beroperasi Saat Larangan Mudik, Catat Syarat dan Rutenya

- 5 Mei 2021, 04:02 WIB
PT Kai tetap mengoperasikan KA Lokal dan Jarak Jauh selama masa larangan mudik./pmj news/
PT Kai tetap mengoperasikan KA Lokal dan Jarak Jauh selama masa larangan mudik./pmj news/ /

JURNAL SOREANG - Beberapa kereta api (KA) Lokal dan Jarak Jauh dipastikan akan tetap beroperasi pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut dinyatakan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan menyertakan persyaratan tertentu bagi penumpang.

"Dikhususkan bagi para pelanggan dengan keperluan mendesak atau kepentingan non-mudik," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari PMJ News yang diunggah pada Rabu, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Dua Bocah Kembar dan 6 Orang Warga Lainnya Keracunan usai menyantap Olahan Ikan Pindang

Dalam hal ini, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai peraturan yang berlaku. "KAI juga hanya menjual tiket perjalanan sekitar 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk yang ada," sambung Joni.

Lebih lanjut Joni menerangkan, pengoperasian KA tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah dan berpatokan sesuai dengan aturan yang ada. Pihak KAI pun akan memeriksa berkas para calon penumpang dengan ketat untuk menghindari lolosnya penumpang melakukan mudik.

"Sudah sesuai dengan Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami harap masyarakat tetap membatasi mobilitasnya dan tidak mudik di tahun ini," ucapnya.

Joni menjamin pihaknya akan melakukan proses verifikasi berkas atau syarat perjalanan KA Jarak Jauh dengan teliti dan cermat sehingga tidak ada yang lolos mudik.

Baca Juga: Betapa Ngerinya Jembatan Ash-Shirath, Sampai-sampai Para Malaikat Saja Berdoa

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x