Proses Hukum Aliran Sesat Hakekok Diberhentikan, Simak Penjelasan Kepolisian

- 16 Maret 2021, 17:00 WIB
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id /

Dikutip dari ANTARA, Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten saat ini tengah mengoptimalkan tenaga penyuluh agama (ustadz, ulama, dan pendakwah lainnya) untuk mencegah paham aliran sesat agar tidak meluas khususnya di Banten.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi dan Telusuri Aliran Uang  Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna

Kemenag Lebak kini telah mengerahkan penyuluh agama honorer (PAH) sebanyak 224 orang yang tersebar di 28 kecamatan. Dengan rincian delapan orang di setiap kecamatan, dan ditambah 15 orang tenaga penyuluh fungsional berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Para tenaga penyuluh agama tersebut nantinya akan menyampaikan pembinaan dan penyuluhan setiap saat kepada masyarakat. Pembinaan tersebut dilakukan melalui majelis taklim, masjid, pengajian serta peringatan keagamaan dan hari raya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x