Proses Hukum Aliran Sesat Hakekok Diberhentikan, Simak Penjelasan Kepolisian

- 16 Maret 2021, 17:00 WIB
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id /

AKBP Hamam Wahyudi menambahkan, pimpinan Hakekok Balatasutak yang berinisial A (52 tahun) meneruskan ajaran sesat tersebut dari orangtuanya sendiri, ED.

Pengikutnya meyakini, pimpinan dari ajaran Hakekok ini memberi keselamatan dunia akhirat dan dikenal dengan sebutan amal sepih.

Kasus aliran Hakekok ini juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang. MUI Pandeglang kemudian menyatakan bahwa aliran tersebut menyimpang dari Islam.

Baca Juga: Anggota DPR: Stok Beras Aman dan Panen Raya Kok Pemerintah Akan Impor 1 Juta Ton Beras

"Fatwa tetap diberlakukan fatwa, ini aliran yang menyimpang. (Untuk) pembinaan tergantung, mudah-mudahan mereka segera mendapatkan hidayah," ucap Ketua MUI Pandeglang, Tubagus Hamdi Ma'ani, Selasa 16 Maret 2021.

Hamdi melanjutkan, para anggota Hakekok Balatasutak juga wajib membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi janji bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyebarkan ajaran tersebut.

“Sebenarnya, aliran (Hakekok) ini sudah pernah dibina. Namun setelah kondusif, tiba-tiba muncul lagi dengan ritual mandi,” tutur Hamdi.

Baca Juga: Viral Di Medsos, Diduga Anut Aliran Sesat di Pandeglang Banten Di Amankan Polisi

Dari pengakuan pimpinan kelompok, ajaran Hakekok Balatasutak menjanjikan kepada para pengikutnya bisa menjadi kaya raya. Latar belakang beberapa para pengikut aliran sesat ini juga karena faktor ekonomi.

Hamdi menuturkan, pihak pimpinan atau ketua dari aliran tersebut siap untuk dibina dan ingin bertaubat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang juga sangat siap untuk memberikan pembinaan khusus.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x