Proses Hukum Aliran Sesat Hakekok Diberhentikan, Simak Penjelasan Kepolisian

- 16 Maret 2021, 17:00 WIB
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id /

 

JURNAL SOREANG – Proses hukum dari aliran sesat bernama Hakekok Balatasutak resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Ritual mandi bersama yang dilakukan oleh aliran ini sempat meresahkan warga Pandeglang, Banten.

Seperti dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com pada Selasa, 16 Maret 2021 dari PMJNews, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan pihaknya tidak lagi melanjutkan proses hukum terhadap anggota dalam aliran Hakekok tersebut.

“Dengan alasan Bakorpakem, menyatakan 16 orang tersebut (aliran Hakekok) perlu mendapat pembinaan. Saat ini, pembinaan itu kami serahkan kepada salah satu pondok pesantren,” ucap Hamam.

Baca Juga: Bersama Polisi, KPK Sambangi Rumah Aa Umbara di Lembang

Bakorpakem adalah singkatan dari Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan. Badan ini dibentuk di bawah institusi kejaksaan oleh UU Kejaksaan No.16/2004 pasal 33 huruf d dan e.

Peran tim atau badan ini sangat krusial dalam mengatasi kasus aliran sesat sebelumnya yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Al Qiyadah Al Islamiyah.

Para anggota aliran Hakekok Balatasutak kini tengah menjalani pertaubatan di Pondok Pesantren Cidahu, Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil 7 Orang Saksi terkait Kasus Proyek Stadion Mandala Krida

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x