Suap Perizinan, Tindaklanjuti Kasus Tersangka Mantan Walikota Cimahi, KPK Panggil 10 Saksi Terkait

- 1 Februari 2021, 13:04 WIB
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna, tersangka kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna, tersangka kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda /Jurnal Soreang/Antara

JURNAL SOREANG - Menindaklanjuti perkara kasus suap perizinan dengan tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

Hal tersebut dikatakan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, menurutnya, 10 orang sanksi akan diperiksa hari ini. Hal itu, untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus suap perizinan di kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Para Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Kimel

"Sepuluh saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka AJM," kata Ali Fikri dilansir ANTARA, Senin 1 Februari 2021.

Menurut Fikri, Mereka yang dipanggil, yakni Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.

Selanjutnya, Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada, Asal dari PT Kolosal Pratama, dan Itoh Suharto dari unsur swasta.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 Februari 2021: Bertemu Reyna, Andin akan Batalkan Gugatan Cerai?

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Untuk Hutama, KPK telah merampungkan penyidikannya dan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas perkara yang menjeratnya tersebut.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Ormas Islam Mathla’ul Anwar, Pernah Gagal Muktamar sampai Terlibat di Tentara PETA

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x