Bukan Hanya Ajay, Ini Wali Kota Cimahi yang Pernah Ditangkap KPK

- 28 November 2020, 17:27 WIB
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. /
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. / /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./



JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, Jumat 27 November 2020. Ajay menjadi Wali Kota Cimahi Ketiga yang ditangkap KPK.

Sebelum menangkap Ajay, KPK juga pernah menangkap Atty Suharti, Wali Kota Cimahi sebelumnya. Atty Suharti yang menjabat Wali Kota Cimahi, periode 2012-2017 ditangkap KPK karena terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Bukan hanya Atty Suharti, suaminya juga yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija ditangkap saat itu.

Baca Juga: Debat Publik Ketiga Pilkada Kabupaten Bandung. Kang Usman: BNK Kabupaten Bandung Dirangkap Cimahi

Itoc menjabat Wali Kota Cimahi pertama periode 2001-2012 terjerat kasus korupsi yang sama dengan Istrinya.

Sementara itu, selain menjabat Wali Kota Cimahi, Ajay yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Cimahi juga berkiprah di berbagai organisasi yakni Ketua Bidang Konstruksi dan Perumahan Umum, KADIN Jawa Barat, Bendahara Umum FKPPI, dan Wakil Ketua KOSOGORO Bandung, dan Pengurus KNPI.

Ajay dilantik bersama wakilnya, Ngatiyana, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu 22 Oktober 2017 setelah memenangkan pilkada 2017 mengalahkan pasangan Hj. Atty Suharti-Ir. H. Achmad Zulkarnain dan Pasangan H. Asep Hadad Didjaya- dr.R.Adj. Irma Indriyani.

Baca Juga: Empat Tantangan Turunkan Berat Badan Selama Bekerja dari Rumah. 'Gojali dan Bungah' Jadi Atensi

Sementara itu, KPK menetapkan Ajay terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x