Diboyong KPK Bersama Wali Kota Cimahi, Ini yang Diceritakan Kepala DPMPTSP pada Penyidik

- 30 November 2020, 19:24 WIB
 Ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani masih disegel KPK
Ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani masih disegel KPK /Laksmi Sri Sundari


JURNAL SOREANG - Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, Jumat 27 November 2020 ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ajay Ditangkap dengan dugaan kasus suap pembangunan salah satu rumah sakit Kasih Bunda Cimahi.

Dalam penangkapan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani ternyata ikut digiring ke KPK.

Baca Juga: Di Kota Ini Menjaga Kebersihan Jadi Pembiasaan Pelajaran Sosial Sejak SD

Hella bersama satu orang stafnya dibawa KPK untuk dimintai klarifikasi seputar dugaan kasus tersebut. Bahkan Hella sempat diperiksa selama 19 jam meski akhirnya diperbolehkan pulang pada Sabtu 28 November 2020 dini hari atau pukul 01.00 WIB.

"Setelah kejadian kemarin di tanggal 27 November, sudah tahu mungkin saya dimintai keterangan di KPK.

Terus selama 19 jam diperiksa, Alhamdulillah kita lancar menjawab semua pertanyaannya," terang Hella saat ditemui di kantornya yang ada di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang M. Naser meraih penghargaan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI
 
Hella seperti dilansirkan galamedianews "Sempat Diboyong KPK ke Jakarta, Ini Cerita Kepala Dinas DPMPTSP Kota Cimahi" menceritakan kronologisnya.

Saat kejadian, dia tengah berada di ruang kerjanya dan kedatangan tiga orang yang mengaku dari KPK.

"Mereka datang sekitar pukul 12.30 WIB, saya diminta ke kantor KPK. Tiba di Jakarta pada pukul 16.00 WIB. Ditanya tentang seputar proses izin, kami menjawab proses izin sesuai dengan aturan yang memang kita keluarkan.

Baca Juga: Satgas Pastikan Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bandung Positif Covid-19 dan Tengah Dirawat

Insya Allah intinya kita tidak kemana-mana, dan tidak ada ketidaktahuan tentang bagaimana proses di luar tupoksi kita, keterkaitan dengan Rumah Sakit Kasih Bunda," bebernya.

Hella menjelaskan, jika pihaknya sudah mengeluarkan ijin pembanguan RSU Kasih Bunda pada tahun 2014 yang saat itu statusnya klinik.

"Pihak rumah sakit kemudian meminta ijin pembangunan untuk pengembangan di tahun 2019. Awalnya mereka minta ijin untuk membangun 14 lantai, kemudian berubah lagi menjadi 10 lantai.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Tempat Isolasi Covid-19 Kabupaten Bandung Selalu Penuh

Dan ijin perubahan bangunan tersebut belum keluar sampai sekarang, karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, seperti pengesahan gambar. Karena ada beberpa persyaratan yang belum jadi, sehingga  kita belum mengeluarkan ijin bangunannya," beber Hella.
 
Hella memastikan proses perizinan yang ditempuh oleh pihak rumah sakit sesuai aturan. Hingga beberapa waktu sebelum Ajay terjaring OTT KPK, pihak rumah sakit masih mengurus perizinan.

"Proses perubahan dilakukan masih ada kekurangan syarat (pengesahan gambar) jadi ijin bangunan belum keluar. Sampai kemarin (sebelum OTT) pun masih mengurus izin," bebernya.

Baca Juga: Doa Mohon Ampunan dan Rahmat

Dia mengaku, tidak ada intervensi dari Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna terkait perijinan RSU Kasih Bunda

"Tidak pernah ada (intervensi). Kami bergulir apa adanya, tidak ada intervensi dari Bapa (Ajay) atau penekanan dari Bapa? atau informasi apa tidak ada sama sekali. Ijinya biasa saja seperti proses ijin biasanya," tegas Hella.
 
Usai penyidik KPK mendatangi kantor DPMPTSP, ruang kerja Hella disegel oleh KPK, termasuk kunci ruangannya dibawa serta.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x