JURNAL SOREANG - Masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) diperpanjang hingga 40 hari.
Seperti diketahui, aJM dan HY ditangkap KPK terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, diperpanjangan.
"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM dan HY masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai 18 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca Juga: Sekolah Ini Raih Nilai Akreditasi Tertinggi di Jawa Barat
Tersangka Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara (dua tersangka) tersebut," katanya seperti dilansirkan Antara.
Seperti diketahui, KPK Sabtu 28 November 2020 telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Baca Juga: Ternyata Ada Beras dari Singkong. Ini Karya Bulog
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.