Kenaikan HET Pupuk Bersubsidi Masih Pandang Wajar, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

- 6 Januari 2021, 07:14 WIB
Ilustrasi penjualan pupuk di Majalengka
Ilustrasi penjualan pupuk di Majalengka /Tati Purnawati/Pikiran-rakyat.com/

JURNAL SOREANG - Di masa kondisi perekonomian masyarakat melemah akibat terdampak pandemi COVID-19, Pemerintah malah menaikan Harga Eceran Terendah (HET) pupuk bersubsidi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, kenaikan HET pupuk bersubsidi dinilai masih pada batas yang wajar. Namun, harus diikuti jaminan ketersediaan pupuk bagi petani, dari Pemerintah yakni Kementerian Pertanian maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen.

Dedi menjelaskan, kelangkaan pupuk subsidi memaksa petani membeli pupuk non subsidi. Oleh karena itu, kenaikan HET pupuk ini masih wajar dan lebih baik bagi petani, kalau diimbangi dengam ketersedian pupuknya.

Baca Juga: Sidang Kembali Digelar, Tidak Tanda Tangani BAP. Ini Penjelasan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab

"Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Jangan sampai sudah (HET) naik, masih langka juga," kata Dedi dilansir ANTARA, Selasa 5 Januari 2021.

Menurut Dedi, Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk subsidi.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta 6 Januari 2021, Samudra dan Cinta Bentrok Lagi dengan Novan dan Nora

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x