Sidang Kembali Digelar, Tidak Tanda Tangani BAP, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab

- 6 Januari 2021, 07:11 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengagendakan lanjutan sidang praperadilan Rizieq Shihab, Rabu 6 Januari 2021. Dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon (kuasa hukum Rizieq Shihab) yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, pada sidang jawaban terohon atas materi gugatan Rizieq sebagai pemohon, terungkap bahwa Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melalukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi lalu sebagai tersangka.

Penidikan dan penetapan tersangka kepada HRS, sah karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta 6 Januari 2021, Samudra dan Cinta Bentrok Lagi dengan Novan dan Nora

Hal tersebut dikatakan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan dilansir ANTARA, Selasa 5 Januari 2021.

Menurut Hengky dalam penetapan tersangka, Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara. Dari semua tahapan tersebut, penyidik merekomendasikan Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Cek Fakta. Hydro Oxy Bisa Tangkal Virus Covid-19. Ini Penjelasan BPOM

Surat keputusan sebagai tersangka juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan juga pemohon.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah