Konsultasi Hukum: Pahami tentang Kontrak Menurut Jenis dan Syarat Sahnya Sesuai KUH Perdata

7 Juni 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi Kontrak Menurut Jenis dan Syarat /pixabay

JURNAL SOREANG - Kontrak atau Perjanjian merupakan perbuatan oleh dua belah pihak atau lebih yang mengikatkan diri. Atau disebut juga perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Akibat hukum yang timbul dari kesepakatan dalam kontrak adalah timbul atau lenyapnya sebuah hak dan kewajiban.

Dalam pembuatan kontrak yang dikemukakan oleh pakar bernama Van Dunne, setidaknya dilalui dalam 3 tahap: Pra-contractual (pembahasan penawaran dan penerimaan), contractual (penyesuaian keinginan para pihak), dan post contractual (pelaksanaan perjanjian).

Kontrak dibuat bukan oleh orang perorang saja, tetapi termasuk dilakukan oleh badan hukum sebagai subjek hukum.

Baca Juga: Sinopsis Film Knives Out Tayang di Bioskop Trans TV Hari ini, Ungkap Kematian Penulis Novel

Jenis-Jenis Kontrak

1. Kontrak Berdasarkan Sumber Hukumnya

Kontrak berdasarkan sumber oleh Sudikno Mertokusumo, dibagi kedalam 5:

a. Kontrak yang sumbernya dari hukum keluarga
b. Kontrak yang sumbernya dari hukum kebendaan (contoh: peralihan hak milik)
c. Kontrak obligator, perjanjian yang menimbulkan kewajiban
d. Kontrak yang sumbernya dari hukum publik
e. Kontrak yang sumbernya dari hukum acara

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Kuku Untuk tampil Menarik

2. Kontrak Berdasarkan Namanya

Pasal 1319 KUH Perdata menyebutkan dua macam kontrak menurut namanya, yaitu kontak bernama (nominaat) dan kontrak tidak bernama (innominaat).

Kontrak bernama (Nominaat):
Jual beli
Tukar - menukar
Sewa - menyewa
Persekutuan perdata
Hibah
Penitipan barang
Pinjam pakai
Pinjam meminjam
Pemberian kuasa
Penanggungan utang
Perdamaian
Dan lain-lain.

Kontrak tidak bernama (Innominaat):
Leasing
Beli sewa
Waralaba
Kontrak rahim
Joint venture
Kontrak karya
Kontrak keagenan
Productions sharing
Dan lain-lain.

Baca Juga: Cara Menanamkan Nilai Hidup Pada Anak, Simak Tipsnya Disini

Berdasarkan namanya, dikenal juga kontrak campuran sebagai kontrak yang ada karena pertumbuhan atau perkembangan jaman. Kontrak campuran adalah perpaduan antara penerapan ketentuan umum dan ketentuan khusus.

Contohnya, kontrak campuran adalah kombinasi 1 kegiatan dengan 2 jenis perjanjian, seperti sewa penginapan atau hotel (sewa menyewa) lengkap dengan layanan makanan (jual beli).


SYARAT SAH KONTRAK

KUH Perdata memuat 4 syarat sah kontrak berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata:

1. Adanya kesepakatan
2. Adanya kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum
3. Adanya objek yang disepakati
4. Adanya kausa yang halal.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Hukum Kontrak: Teori dan Praktik Penyusunan

Tags

Terkini

Terpopuler