Konsultasi Hukum: Bagaimana Hukumnya Pekerja yang Diberi Syarat Masa Percobaan? Simak Penjelasannya

30 Mei 2023, 19:58 WIB
ilustrasi kontrak kerja /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Pertanyaan umum yang seringkali muncul dialami oleh pekerja baru saat menandatangani kontrak kerja, diantaranya mengenai syarat dari perusahaan untuk menjalani masa percobaan selama 3 bulan.

Bila pekerja berada diposisi ini dan merasa bingung harus menerima syarat tersebut atau tidak, terlebih dahulu simak penjelasan berikut ini:

Pekerja di Indonesia sebaiknya mempelajari dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK. Agar lebih memahami hak dan kewajiban yang kita dapatkan saa menjadi karyawan.

<iframe width="300" height="150" data-class="ads-script" data-type="ads-script"><br /><!--<br /><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"<br />crossorigin="anonymous"></script><br /><ins class="adsbygoogle"<br />style="display:inline-block;width:320px;height:100px"<br />data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"<br />data-ad-slot="8257440956"></ins><br /><script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script><br />--><br /></iframe>

Jawaban untuk posisi diberikan syarat masa percobaan selama 3 bulan, dapat dilihat pada Pasal 35 ayat (1) dan (2) dari PP tersebut, yang menjelaskan bahwa syarat masa percobaan selama 3 bulan, yang tertulis maupun disampaikan secara lisan tidak boleh diberlakukan pada pekerja jenis Perjanjian Kerja Waku Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Terkait Revitalisasi Pasar, IWPC dan Pemdes Ciparay Gelar Audensi di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung

Penjelasan PKWT dan PKWTT

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menjelaskan perbedaan paling dasar PKWT dan PKWT sebagai berikut:

PKWT
Perjanjian atau kontrak bagi karyawan kontrak dan pekeja lepas

1. Waktu selesainya pekerjaan dibatasi

2. PHK sesuai dengan perjanjian yang ditentukan

3. Perusahaan tidak wajib membayar pesangon.

Baca Juga: Beberapa Pejabat Dilaporkan ke KPK, Risdal: Mesti Ada Penjelasan, Khawatir Berdampak ke Pelayanan dan Investasi

PKWTT
Sebagai perjanjian kerja karyawan tetap

1. Tidak ada batas waktu atau bisa bekerja sampai masa pensiun atau meninggal dunia

2. Apabila ditengah masa kerja terjadi PHK wajib melalui proses penyelesaian di Pengadilan perselisihan hubungan industrial

3. Karena istilahnya dapat bekerja seumur hidup di perusahaan tersebut, maka didalam PKWTT masa percobaan boleh diterapkan

Baca Juga: Top 4 SMA Negeri dengan Skor UTBK Tertinggi di Kabupaten Temanggung, Cek untuk Referensi PPDB 2023

Lebih lanjut mengenai perjanjian kerja, peraturannya dapat dilihat dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler