Mengenal Putusan Hakim tentang Isi dan Jenis Perkara Hukum Perdata, Simak Penjelasan Berikut

21 Mei 2023, 19:39 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim dalam ranah Hukum Perdata setelah proses sidang berjalan. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Istilah Putusan sudah tidak asing terdengar ditelingan masyarakat, dalam kasus hukum yang banyak diberitakan media, pembacaan putusan hakim adalah yang paling ditunggu-tunggu.

Terminologi untuk kata Putusan hukum diartikan sebagai hasil final dari sebuah persengketaan yang ditentukan oleh Hakim sebagai pengadil.

Berbeda dengan Pidana, dalam ranah hukum P Perdata, hakim sebagai seorang pengadil mengutamakan fakta dari suatu peristiwa dibandingkan dengan peraturan yang sifatnya sebagai alat belaka.

Baca Juga: 5 Orang Jadi Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim, Polisi Ungkap Peranannya

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa hal yang bersifat penentu keputusan adalah bagaimana kejadian atau peristiwanya.

Bagaimana suatu peristiwa dapat mempengaruhi keputusan? Jawabanya dengan pemeriksaan melalui tahapan acara pembuktian.

Setelah peristiwa terbukti dapat dianggap sebagai sengketa atau perselisihan antara para pihak, baru kemudian Hakim dapat menentukan peraturan hukum yang terkait dengan permasalahan.

Dalam arti, Hakim menemukan bukti setelah mempelajari secara objektif peristiwa yang menjadi perselisihan.

Baca Juga: Wow Sungguh Luar Biasa! 5 Manfaat Mengkonsumsi Jus Wortel Bagi Kesehatan Tubuh

Isi Putusan

Isi putusan terdiri dari 4 bagian diantaranya:
1. Kepala Putusan
2. Identitas para pihak
3. Pertimbangan (considerant)
4. Amar Putusan (dictum)

Kepala Putusan

Secara formal putusan memuat judul eksekutorial, agar para pihak mengerti bahwa putusan bersifar final dan mengikat untuk para pihak segera melaksanakan keputusan hakim.

Identitas

Setidaknya identitas mencantumkan nama, alamat, pekerjaan dan umur. Dan identitas advokat yang mendampingi.

Pertimbangan (considerant)

Uraian perkara dan uraian dasar hukum yang dipertimbangkan.

Baca Juga: Vaksin Wajib Untuk Anak, Apa Saja? Periksa Daftarnya Disini!

Amar (dispositif dan deklaratif)

Amar adalah jawaban hakim yang mengabulkan atau tidak mengabulkan petitum yang diajukan (dispositif).

Dan penetapan hubungan hukum dari hal yang menjadi perselisihan (deklaratif).

Perlu diingat, petitum adalah tuntutan yang dicantumkan dalam surat gugatan pertama kali proses perkara masuk wilayah pengadilan.

Baca Juga: 4 Manfaat Wortel Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Adalah Memperkuat Fungsi Otak

Jenis Putusan Umum

Putusan Condemnatoir
Penetapan hukuman pihak yang kalah untuk melaksanakan kewajiban yang dituntut

Putusan Constitutif
Putusan bersifat menciptakan atau menghilangkan suatu keadaan akibat dari sengketa

Putusan Declaratoir
Putusan berisi keterangan mana yang sah dalam sebuah sengketa

Jenis Putusan saat belum masuk pokok perkara

Putusan Gugur
Diputuskan karena penggugat malah tidak hadir pada sidang pertama walaupun telah dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: Gagal Move On! Tak Terima Mantan Punya Pacar Baru, Pemuda di Jakut Nekat Lakukan Hal Ini

Putusan Verstek
Putusan Verstek dijatuhkan oleh hakim karena tergugat tidak datang dalam 3 kali panggilan

Putusan Damai
Putusan diambil berdasarkan kesepakatan perdamaian para pihak, melaui agenda mediasi maupun saat persidangan masih berjalan.

Namun terkait perdamaian ada satu putusan yang tidak dapat didamaikan, karena didalam amarnya mengandung unsur penghukuman, yakni putusan condemntaoir.***

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Teori dan Praktik Peradilan

Tags

Terkini

Terpopuler