5 Orang Jadi Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim, Polisi Ungkap Peranannya

- 21 Mei 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi gambar, kasus aborsi diungkap Polresta Mataram, 2 Pasang Pasangan Jadi Tersangka
Ilustrasi gambar, kasus aborsi diungkap Polresta Mataram, 2 Pasang Pasangan Jadi Tersangka /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Komplek Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kelima orang yang menjadi tersangka dalam kasus aborsi ini terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

Baca Juga: Bayi Anda Menangis Terus-Menerus? Temukan Penyebabnya Disin!

"Ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata dalam keterangannya, Minggu 21 Mei 2023.

Leo mengatakan, S menyandang sebagai tersangka utama yang melakukan praktik aborsi dibantu oleh tersangka HH.

Sementara dua orang tersangka lainnya, yaitu SR dan EP berperan menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi.

Baca Juga: Wow Sungguh Luar Biasa! 5 Manfaat Mengkonsumsi Jus Wortel Bagi Kesehatan Tubuh

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x