PPKM Darurat, Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Menag Ajak Masyarakat Beribadah di Rumah

9 Juli 2021, 19:40 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh warga untuk beribadah di rumah saat PPKM Darurat diberlakukan. /Jurnal Soreang/kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Zona Oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara dan kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Oleh karenanya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam menjalankan ibadah.

"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," ucap Menag, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id yang diunggah pada Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Delapan Anggota Dishub DKI Jakarta Dipecat

Diketahui, angka kasus positif Covid-19 terus  meningkat tajam. Kondisi ini menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisir potensi penularan.

Khusus bagi umat Islam, Menag mengatakan, walaupun masjid ditutup dan semua kegiatan peribadatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan, namun adzan tetap dapat dikumandangkan sebagai penanda waktu masuk shalat.

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan adzan sebagai penanda waktu masuk shalat," jelas Menag.

Ia berharap, masyarakat yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat dapat menjalankan aktivitas peribadatan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Langgar Prokes PPKM Darurat, 3 Pabrik di Pameungpeuk Kabupaten Bandung Kena Pasal Tipiring dan Sidang di PNBB

"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.

Diketahui bersama, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

"Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter," tuturnya.

Baca Juga: Video Viral Dugaan Pungli Pos Penyekatan PPKM Darurat Soreang, Dishub Kab Bandung Mutasi Oknum Berinisial EK

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanjatkan do'a agar pandemi ini segera berakhir sehingga kita semua dapat menjalani kehidupan dengan normal seperti sediakala.

"Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aamiin," harap Menag.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler