JURNAL SOREANG- Sebagian warga masyarakat masih ada yahg mengeluhkan biaya nikah yang dianggapnya mahal.
Kanwil Kemenag Jabar menegaskan biaya nikah sudah ditentukan pemerintah sebesar Rp600 ribu bila ijab kabulnya dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.
"Kalau ijab kabul pernikahan dilakukan di kantor KUA dan saat jam kerja, maka tidak ada biaya sama sekali," ujar Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jabar, Achmad Fathoni, di sela-sela pelantikan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bandung di Gedung Ormas Islam, Kamis, 10 Juni 2021.
Lebih jauh Fathoni mengatakan, pihak KUA juga tidak boleh menerima biaya pernikahan karena semuanya melalui perbankan.
"Jadi setelah keluarga calon pengantin mentransfer uang sejumlah Rp600 ribu untuk biaya nikah di luar kantor dan di luar jam kerja, maka resi transfer uang diserahkan kepada KUA. Pihak KUA kecamatan tidak boleh menerima uang tunai untuk biaya nikah meski dengan alasan nanti akan dibantu transfernya ke bank," ujarnya didampingi Kepala Kemenag kabupaten Bandung, Asep Ismail.
Mengenai angggapan biaya nikah mahal, Fathoni menduga, karena adanya orang ketiga yakni ikut membantu dalam penyediaan syarat administrasi pernikahan.
"Biasanya keluarga pengantin kan ingin beres sehingga meminta staf desa atau orang kepercayaannya untuk mengurus syarat administrasi nikah. Tentu saja karena meminta bantuan akhirnya memberikan uang transportasi," ujarnya.
Baca Juga: Permudah Pasangan Suami Istri Saat Bepergian, Kartu Nikah Digital Segera Diluncurkan