Video Viral Dugaan Pungli Pos Penyekatan PPKM Darurat Soreang, Dishub Kab Bandung Mutasi Oknum Berinisial EK

- 9 Juli 2021, 15:51 WIB
Sopir dan petugas Dihub memasuki sebuah gang yang tidak jauh dari lokasi penyekatan PPKM darurat.
Sopir dan petugas Dihub memasuki sebuah gang yang tidak jauh dari lokasi penyekatan PPKM darurat. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar Tiktok @ajayyfap

JURNAL SOREANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung membenarkan jika oknum petugas penyekatan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pos penyekatan PPKM Darurat Jawa Bali di Kawasan Soreang, adalah pegawanya dari kalangan non PNS.

Kepala Dishub Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengatakan, oknum petugas tersebut berinisial EK yang langsung dimutasi ke posisi non-job.

"Yang bersangkutan ditarik ke kantor pusat, ke bagian administrasi. Tidak di lapangan lagi, sekarang ia non job," tutur Zeis saat dihubungi Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Viral, Diduga Ada Pungli, Seorang Pengemudi R4 Upload Video Petugas Penyekatan PPKM Darurat Kabupaten Bandung

Zeis menambahkan, langkah itu merupakan sanksi tegas yang diberikan oleh Disbub Kabupaten Bandung terhadap petugas yang melakukan pungli.

Tak hanya sekedar surat peringatan (SP), tetapi langsung dimutasikan ke status non-job.

Sanksi tersebut memang secara langsung dituangkan oleh Zeis dalam Surat Perintah Kadishub Kabupaten Bandung Nomor 820/007/Sekr, tertanggal 9 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tim Gugus Tugas Cicalengka, Kabupaten Bandung Amankan Pelanggar Prokes

Dalam surat tersebut, Zeis selaku Kadishub, memerintahkan EK, dengan jabatan lama petugas Pengelola Pengawasan LLAJ pada Seksi Pengaturan dan Pengawasan LLAJ Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bandung, menjadi pelaksana admimistrasi di Sekretariat Dishub Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x