Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah: Siapa Yang Berhak Memberikan dan Menerima?

- 1 April 2024, 19:59 WIB
Ilustrasi Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah.
Ilustrasi Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah. /Freepik/jcomp

JURNAL SOREANG – Dalam bangunan agama Islam, zakat ditempatkan sebagai pilar penting yang tak terpisahkan dalam rukun islam.

Zakat fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib ditunaikan umat islam pada akhir waktu Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist berikut:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya :

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslim dan Nabi SAW memerintahkan untuk menunaikannya sebelum kaum Muslim keluar untuk shalat id.” (H.R Bukhari)

Baca Juga: Mantulpis! Meski Diguyur Hujan, Satresnarkoba Polresta Bandung Bagikan Ratusan Takjil di Tiga Lokasi

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengotori jiwanya sehingga kembali menjadi fitrah, maka dari itu disebut juga sebagai zakat badan.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x