Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah: Siapa Yang Berhak Memberikan dan Menerima?

- 1 April 2024, 19:59 WIB
Ilustrasi Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah.
Ilustrasi Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah. /Freepik/jcomp

Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. Miskin

Orang-orang yang mempunyai harta dan usaha, tetapi masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

3. Amil (Pengurus Zakat)

Orang-orang yang bekerja mengurus, menyimpan, dan mendistribusikan zakat, dan tidak mendapatkan upah.

Baca Juga: Jelang HUT 383 Kabupaten Bandung: Begini Penuturan Bupati Bandung Kang DS yang Menyentuh Semua Warga

4. Mu’allaf

Orang-orang yang baru saja memeluk agama islam.

5. Hamba

Orang-orang yang terjebak dalam perbudakan. Ia diberikan zakat untuk menebus dirinya.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah