Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin
Orang-orang yang mempunyai harta dan usaha, tetapi masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
3. Amil (Pengurus Zakat)
Orang-orang yang bekerja mengurus, menyimpan, dan mendistribusikan zakat, dan tidak mendapatkan upah.
Baca Juga: Jelang HUT 383 Kabupaten Bandung: Begini Penuturan Bupati Bandung Kang DS yang Menyentuh Semua Warga
4. Mu’allaf
Orang-orang yang baru saja memeluk agama islam.
5. Hamba
Orang-orang yang terjebak dalam perbudakan. Ia diberikan zakat untuk menebus dirinya.