Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah: Siapa Yang Berhak Memberikan dan Menerima?

- 1 April 2024, 19:59 WIB
Ilustrasi Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah.
Ilustrasi Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah. /Freepik/jcomp

Makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, dengan besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 kg atau Rp. 40.000/orang jika dipecahkan dalam bentuk uang.

 

Siapa Yang Wajib Memberikan Zakat Fitrah?

Orang yang wajib memberikan zakat adalah setiap muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu.

1. Memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ada dibawah tanggungannya.

2. Tidak dalam perbudakan atau mempunyai hutang yang menyebabkan seseorang tidak memiliki kontrol penuh atas hartanya.

3. Harta tersebut harus sudah dimiliki selama satu tahun hijriah, sebelum dikeluarkan sebagai zakat.

 Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 2 April 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Buat Perubahan yang Lebih Positif dalam Hubungan

Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitah?

1. Fakir

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah