JURNAL SOREANG - Zakat, sebagai salah satu pilar penting dalam ajaran Islam, mewajibkan umatnya untuk memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan. Dalam kewajiban zakat, ada sejumlah orang yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan zakat.
1. Orang yang Memiliki Harta di Atas Nisab
Seorang Muslim yang memiliki harta di atas nisab, yakni batas minimum harta yang harus dimiliki agar seseorang wajib membayar zakat. Nisab ini dapat berupa emas, perak, atau jenis harta tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
2. Orang yang Merdeka dan Baligh
Kewajiban zakat hanya berlaku bagi individu yang telah mencapai kedewasaan (baligh) dan memiliki kebebasan untuk mengelola harta mereka sendiri. Anak-anak di bawah umur dan orang yang tidak merdeka tidak termasuk dalam kategori ini.
Baca Juga: Bupati Bandung dan BAZNAS Kabupaten Bandung Serahkan Santunan Anak Yatim Piatu, Ini Bentuknya
3. Orang yang Berakal
Hanya individu yang berakal dan memiliki kesadaran dalam mengelola harta mereka yang wajib membayar zakat. Orang yang tidak berakal atau tidak memiliki kesadaran tidak diwajibkan memberikan zakat.