Air ini bisa dipakai bersuci dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya, air sumur, pompa jet, air sungai yang mengalir dan jernih, air hujan dan air lelehan salju.
2. Air yang tercampur zat suci, yang dibagi kedalam dua jenis lagi:
-Campuran yang tidak mungkin dipisahkan, misalnya air kolam, air sungai yang bercampur dengan pasir/tanah, atau air yang mengalir dan tercampuri besi, paralon dan sejenisnya.
Air ini dapat digunakan untuk bersuci, karena zat tambahannya tidak termasuk najis.
-Campuran suci yang memungkinkan dipisahkan, seperti teh, kopi, gula dan lain-lain.
Namun, meski tergolong bukan najis, air yang tercampur tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Baca Juga: Resmi dari KPU RI: inilah Daftar Nama Caleg Sementara Pemilu 2024 untuk DPRD Dapil Bandung 1
3. Air yang tercampur najis
Seperti yang sudah diketahui, air seni, kotoran hewan, khamar dan lain-lainnya termasuk kedalam golongan najis.