Keputusan tersebut maish bersifat sementara, yang mana putusan akhir akan menunggu hasil rukyatul hilal untuk memastikan posisi bulan, yang menjadi pijakan penanggalan Hijriyah.***
Keputusan tersebut maish bersifat sementara, yang mana putusan akhir akan menunggu hasil rukyatul hilal untuk memastikan posisi bulan, yang menjadi pijakan penanggalan Hijriyah.***
Editor: Nasichatul Ma'Ali