Kementrian Agama secara rutin merilis daftar remi dan tidak resmi Lembaga Amil Zakat yang beroperasi diberbagai skala wilayah, dari Kota/Kabupaten, Provinsi hingga skala Nasional.
Daftar tersebut sengaja dirilis karena tidak semua bisa dengan sengaja bertindak selaku Amil yang bertugas melakukan pengumpulan dan pendistribusian.
Baca Juga: Muluskan Aksi Penipuan Travel Umrah PT Naila, Tersangka Residivis Ganti Nama
Izin dari Kemenag dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari tindak peny alahgunaan dana.***