JURNAL SOREANG - Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang memenuhi syarat.
Pada umumnya mengeluarkan harta yang wajib diberikan kepada yang berhak, dilakukan masyarakat dengan menitipkan kepada Amil Zakat yang bertugas di masjid atau tempat pengumpulan sebelum disalurkan.
Namun perlu diketahui bahwa pengelolaan Zakat mempunyai legitimasi khusus yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011.
Peraturan tersebut untuk mengakomodasi pengelolaan zakat secara profesional oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sehingga dalam menunaikan zakatnya, masyarakat dapat mempercayakan kepada LAZ yang memiliki izin resmi operasional Dirjen Kemenag, atas rekomendasi BAZNAS.
Untuk Skala Kota Bandung, inilah daftar Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin resmi:
1. LAZ Indonesia Berbagi
2. LAZ Peduli Umat Bandung Barat
3. LAZ Yayasan Rumah Amal
4. LAZ Zakatku Bakti Persada Kab. Bandung
5. Yayasan Sakinah Berkah Mandiri
6. Yayasan Tasdiqul Quran Dompet Amal, KBB
7. LAZ Citra Ciraka
8. LAZ Graha Dhuafa
9. LAZ Lidzikri
10. LAZ Amal Madani Cimahi